Selanjutnya pada pukul 17.05 mengenakan pakaian yang sama, Putri Candrawathi berjalan keluar menuju mobil hitam pergi meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Dalam jangka waktu antara pukul 17.05 sampai 17:23 WIB, CCTV tidak merekam lagi aktivitas Brigadir J di rumah Jalan Saguling III.
Kemudian, sekitar pukul 17.23 WIB, Putri Candrawathi kembali terekam CCTV masuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo.
Namun kali ini, dia terekam mengenakan pakaian berbeda seperti pakaian yang dia kenakan tadi pada pukul 15:41.
Pada rekaman CCTV pukul 17:23 ini, Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian set baju piyama dengan celana pendek berwarna Hijau.
Mulai saat itu, CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sudah tidak pernah merekam aktivititas Brigadir J.
Baju Tidur Putri Candrawathi Jutaan, Berapa Gaji Ferdy Sambo?
Jika baju yang dikenakan Putri Candrawathi dibanderol jutaan rupiah, berapa jatah yang didapatkan dari sang suami? Berapa gaji Ferdy Sambo?
Dikutip dari Kompas.com sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Fasilitas tunjangan
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi). Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri. Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Pernah Diberi 2 Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam 13 Juli
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.