TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan Surat Al Maidah ayat 1 beserta arti terjemahan dan tafsir.
Surat Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al Quran yang berarti hidangan.
Surat Al Maidah terdiri dari 120 ayat.
QS Al Maidah ayat 1 berisi tentang perintah Allah SWT kepada orang beriman agar menepati janji.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ١
Yā ayyuhal-lażīna āmanū aufū bil-‘uqūd(i), uḥillat lakum bahīmatul-an‘āmi illā mā yutlā ‘alaikum gaira muḥilliṣ-ṣaidi wa antum ḥurum(un), innallāha yaḥkumu mā yurīd(u).
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji!192) Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.
192) Maksud janji di sini adalah janji kepada Allah Swt. untuk mengikuti ajaran-Nya dan janji kepada manusia dalam muamalah.
>> Lanjutkan membaca Surat Al Maidah
Baca juga: Bacaan QS Al Maidah Ayat 8, Terjemahan dan Kandungan: Tentang Keadilan dan Kesaksian
Tafsir QS Al Maidah Ayat 1
Dikutip dari Tafsir Tahlili di laman quran.kemenag.go.id, permulaan ayat ini memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan.
Baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah.
Seperti yang disebutkan di dalam hadis yang artinya:
“Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan Kitab Allah, adalah batil meskipun seratus macam syarat.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra).
Selanjutnya ayat ini menyebutkan tentang binatang-binatang yang halal dimakan seperti yang tersebut dalam Surah al-Anam/6:143 dan 144, dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari Surah ini.
Orang yang sedang berihram haji dan umrah atau salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik di tanah haram maupun di luarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya.
Bagi orang yang berada di tanah haram sekalipun tidak sedang berihram tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat.
Demikianlah Allah menetapkan hukum-Nya menurut kehendak-Nya untuk kemaslahatan hamba-Nya.
(Tribunnews.com)