TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Pasuruan setelah melakukan penggerebekan di sebuah ruko dan rumah.
Dalam penggerebekan ini ditemukan 19 pekerja seks komersial (PSK) yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.
Para PSK menjadi korban dalam praktik ini karena dipekerjakan dan dilarang melakukan aktivitas diluar bisnis prostitusi.
Polda Jawa Timur juga sudah menetapkan 5 pelaku yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan jika para korban dibatasi kegiatannya dan harus tinggal di sebuah rumah.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online Selebgram di Makassar: Bertarif Rp 2 Juta hingga Alasan Ingin Hidup Hedon
Ponsel korban juga disita dan para pelaku akan mengawasi penuh kegiatan korban.
"Modus sekapnya, para korban ini HP diamankan, kalau keluar (mes) dikawal, ada yang jaga," terangnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari TribunJatim.com.
Selain penyekapan, polisi menemukan adanya fakta jika ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku akan melakukan kekerasan ke korban apabila melanggar aturan yang ada.
"Untuk penganiayaan, ada. Betul (karena ada yang kabur lalu dianiaya)," tambahnya.
Bisnis prostitusi ini dijalankan dengan menggunakan dua lokasi yakni ruko dan rumah.
Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.
Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.
Para pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini selama setahun.