TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Pasuruan setelah melakukan penggerebekan di sebuah ruko dan rumah.
Dalam penggerebekan ini ditemukan 19 pekerja seks komersial (PSK) yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.
Para PSK menjadi korban dalam praktik ini karena dipekerjakan dan dilarang melakukan aktivitas diluar bisnis prostitusi.
Polda Jawa Timur juga sudah menetapkan 5 pelaku yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan jika para korban dibatasi kegiatannya dan harus tinggal di sebuah rumah.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online Selebgram di Makassar: Bertarif Rp 2 Juta hingga Alasan Ingin Hidup Hedon
Ponsel korban juga disita dan para pelaku akan mengawasi penuh kegiatan korban.
"Modus sekapnya, para korban ini HP diamankan, kalau keluar (mes) dikawal, ada yang jaga," terangnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari TribunJatim.com.
Selain penyekapan, polisi menemukan adanya fakta jika ada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku akan melakukan kekerasan ke korban apabila melanggar aturan yang ada.
"Untuk penganiayaan, ada. Betul (karena ada yang kabur lalu dianiaya)," tambahnya.
Bisnis prostitusi ini dijalankan dengan menggunakan dua lokasi yakni ruko dan rumah.
Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.
Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.
Para pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini selama setahun.
Sementara itu, Satpam Komplek Ruko Gempol City Walk, Handoko mengatakan jika ia tidak mengetahui keberadaan warkop yang menjadi tempat prostitusi karena terlihat seperti warkop seperti biasanya.
Baca juga: Bukan Masalah Ekonomi, Dua Selebgram di Makassar Terjerumus Prostitusi karena Gaya Hidup Hedon
Ia yang ikut melakukan penggerebekan menjelaskan para korban mengalami ketakutan karena dipaksa bekerja disana.
"Saya bantu waktu penggerebekan, dan tau dari orang tua korban kalau mereka dipaksa," ungkapnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurut cerita yang ia dapatkan dari korban, para pelaku akan menyiksa dan melakukan kekerasan jika korban melawan.
"Kalau berontak mereka dihajar. Pas saya tanya kok nggak teriak, mereka bilangnya takut, nggak berani," tambahnya.
Pelaku membuka lowongan di media sosial
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan cara pelaku dapat mempekerjakan para korban.
Pelaku membuka info lowongan kerja di media sosial sebagai pelayan kafe dan dijanjikan gaji tinggi.
Karena info lowongan kerja yang menarik inilah para korban melamar dan dipekerjakan.
"Dari medsos nawari kerja di kafe dengan gaji tinggi," ujarnya pada Minggu (20/11/2022) dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Selebgram Makassar Terlibat Prostitusi Online, Rp 2 Juta Sekali Kencan, Mucikari Dapat Rp 200 Ribu
Para korban dijebak dan dipekerjakan sebagai pelayan warkop yang melayani pria hidung belang.
Polda Jatim telah melakukan penyidikan terhadap 19 korban dan 5 tersangka terkait harga yang dipatok di prostitusi ini.
Pelaku mematok harga Rp500-Rp800 ribu untuk sekali kencan dan mendapatkan untung sekira Rp300-Rp500 ribu.
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," terangnya.
Identitas pelaku
Hendra Eko Triyulianto mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.
Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.
Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.
Baca juga: Tempat Prostitusi di Cilincing Akan Ditutup Malam Ini, 30 PSK Dipulangkan ke Kampung Halaman
Hendra Eko Triyulianto mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.
Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.
Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.
Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.
"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.
Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Imron Hakiki)