TRIBUNNEWS.COM - Simak hukum, adab dan ketentuan ziarah kubur, beserta bacaan doanya.
Ziarah kubur adalah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat di saat lebaran atau sebelum memasuki bulan puasa.
Tradisi ziarah kubur ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan mengunjungi makam kerabat-kerabat yang telah meninggal dunia.
Ziarah secara bahasa jika diartikan berarti mengunjungi, jadi ziarah kubur berati mengunjungi kubur.
Berdasarkan penjelasan Sulhani Hermawan, M.AG, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dalam tayangan YouTube OASE Tribunnews, ziarah kubur dalam Islam ini hukumnya tidak wajib atau sunnah.
Sunnah berarti, jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak, juga tidak mendapatkan dosa.
Baca juga: Ziarah Kubur, Ustaz Solmed: Bukan Hanya Ingat Akan Kematian, Tapi Juga Lebih Menghargai Kehidupan
Ziarah kubur juga memiliki manfaat seperti mengingatkan umat muslim kepada kematian dan kepada hari akhir.
Umumnya para keluarga yang melakukan ziarah kubur akan mengirimkan doa kepada para keluarga, kerabat atau leluhur yang sudah meninggal dunia.
Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, tidak ada batasan tertentu.
Namun ziarah kubur akan lebih baik dilakukan di hari Jumat karena terdapat keutamaan.
Selain itu, umumnya ziarah kubur dilakukan di bulan Syaban atau sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Baca juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur, Lengkap dengan Amalannya
Adab dan Ketentuan Ziarah Kubur
Mengutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustaz Syukron Maksum, berikut adab atau ketentuan tata cara khusus ziarah kubur:
1. Berwudhu