Berikut golongan yang wajib membayar fidyah:
1. Orang yang sakit dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
2. Lansia yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa.
3. Perempuan yang sedang hamil dan menyusui.
4. Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin atau beberapa orang saja dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan dan dapat dilakukan secara sekaligus.
Contohnya, jika seseorang meninggalkan puasa 30 hari, maka cukup membayar 30 porsi/takar kepada 30 orang fakir miskin.
Cara membayar fidyah ibu hamil juga bisa berupa makanan pokok.
Misalnya, meninggalkan puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
(Tribunnews.com/Latifah)