News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kosmetik yang pecah dan berceceran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Meski dilarang, produsen tetap saja menambahkan bahan baku berbahaya dan seperti merkuri pada produknya.

Baca juga: Gejala Keracunan Merkuri, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasi Keracunan Merkuri

Pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," tulis keterangan BPOM, yang dikutip Senin (3/7/2023).

Berikut 13 kosmetik mengandung merkuri yang dapat memicu kanker kulit:

Baca juga: Cara Pilih Moisturizer Terbaik untuk Wajah, Kenali Jenis Kulit hingga Perhatikan Kandungan Bahannya

1. Temulawak New Day & Night

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (Siang & Malam)

ILUSTRASI produk kosmetik - (IST)

5. SP Special UV Whitening

6. Dr Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Tabita

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini