Bagi jamaah laki-laki, disunahkan untuk mencukur seluruh rambut dalam proses Tahallul.
Menurut pendapat dari Syaikh Abu Bakar Syatha yang ada pada kitab Iāanatut Thalibin menggundul rambut bagi jamaah laki-laki adalah lebih utama apabila menurut kesepakatan dari para ulama.
Sementara bagi jamaah perempuan tidak dianjurkan mencukur habis rambutnya.
Jamaah perempuan hanya dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ujung jari saja.
Bagi seseorang yang memiliki kepala botak, tidak perlu melaksanakan proses tahallul.
Mereka tetap disunnahkan untuk melaksanakan tahallul secara simbolis dengan menggunakan alat cukur.
Caranya, berpura-pura menggunakan alat cukur di kepalanya seperti ketika ia hendak mencukur rambut.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)