TRIBUNNEWS.COM - Apakah berenang di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan di artikel ini.
Olahraga berenang memang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.
Selain itu, berenang juga termasuk olahraga yang murah meraih dan ramah di kantong.
Dengan rutin berenang disebut mampu membuat otot jantung dan paru-paru, serta melatih pernapasan.
Maka dari itu, tak heran jika banyak orang menggemari olahraga satu ini.
Namun, bagaimana hukumnya ketika renang dilakukan di siang bolong saat sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan? apakah bikin batal?
Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya menyampaikan terkait hukum berenang di bulan Ramadhan.
"Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dari terbit fajar hingga tenggelam matahari."
"Di antara yang membatalkan puasa tersebut adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga mulut dengan sengaja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Senin (1/4/2024).
Orang yang berenang saat berpuasa akan batal puasanya jika sengaja memasukkan air ke dalam mulutnya.
"Berenang membatalkan puasa atau tidak, itu tergantung ketika kita berenang itu air masuk ke dalam rongga mulut atau tidak."
Baca juga: Lima Hal yang Dianggap Sepele Ternyata Bisa Membuat Puasa Batal, Cicipi Makanan hingga Membully
"Kalau masuk, maka puasa batal. Kalau bisa meyakinkan diri tidak menelan air, maka puasa kita sah."
"Jadi kembali kepada orang yang akan melakukan renang tersebut," jelas Ismail Yahya.
Namun, Dekan IAIN Surakarta ini menganjurkan untuk berenang pada malam hari.