Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Andika Wahid Widianto (25) melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung kematian istrinya Rizky Nur Arifamahwati (27).
Kasus suami bunuh istri ini terjadi di rumah mereka di wilayah Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelum menikah dengan Rizky Nur, tersangka ternyata sudah pernah menikah dan berakhir perceraian, lantaran ia kerap melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya tersebut.
Psikolog keluarga Mira Amir mengingatkan pentingnya mengenali dan memahami karakter pasangan sebelum menikah.
"Jadi perlu cari tau sebelumnya. Mengapa pernikahan pertama pasangan itu gagal, gali apa penyebabnya.
Kebanyakan dari penikahan kedua itu, mereka tidak belajar dari pernikahan pertama, ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Suami yang Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT: Pelaku Ditahan
Sebelum menikah baik untuk yang pertama maupun kedua kali, sangat dianjurkan mencari tau lebih lanjut apakah pasangan layak menikah, siap lahir dan batin, terlebih jika sudah memiliki riwayat melakukan kekerasan saat pacaran.
"Karena bucin, cinta banget jadi diabaikan alarm itu. Oh nanti juga bisa berubah. Tidak begitu. Penanganan pada pelaku KDRT itu panjang prosesnya harus digali, butuh waktu dan harus ditangani oleh profesional," kata Mira.
Mira menyebut, seorang dengan perilaku kasar dan suka kekerasan sangat sulit berubah tanpa penanganan yang tepat.
"Karenanya cross check pasangan. Misalkan untuk pernikahan kedua, bisa dilihat dari surat cerainya kenapa pernikahan pertama gagal apa penyebabnya. Kalau KDRT, pinjol itu susah diobati, ada kemungkinan bisa berulang terus. Intinya untuk masuk ke jenjang pernikahan itu teliti sebelum akad," pesan dia.