Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan setiap muslim bahkan sebaiknya tidak berbicara antara waktu iqomah dan sholat fardhu.
Iqomah adalah seruan setelah azan, yang menandakan bahwa shalat berjemaah akan segera dimulai.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, para ulama berpendapat bahwa berbicara antara waktu tersebut hukumnya makruh.
Hal ini karena ketika iqomah dikumandangkan, artinya shalat fardhu segera dilaksanakan dan para jamaah bersiap untuk shalat, sehingga tidak dianjurkan untuk mengobrol dengan orang lain.
Selain larangan berbicara/mengucapkan kata selain bacaan sholat, seorang muslim juga dilarang tertawa saat sholat karena hal itu dapat membatalkan sholat.
Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tertawa itu membatalkan shalat tapi tidak membatalkan wudhu." (HR.Ad-Daruquthuny)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan