TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi buku Broken Strings yang ditulis aktris Aurelie Moeremans.
Baca juga: Buku Aurelie Moeremans dan Sikap KPAI di Masa Lalu yang Diungkit, Ini Respons Kak Seto
Arifah menilai karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata, bisa menimpa siapa saja, dan membutuhkan upaya bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Dirinya menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang nyata di tengah masyarakat.
Modus ini kerap berlangsung secara tersembunyi dan sering luput dari pengawasan keluarga maupun lingkungan terdekat anak.
Baca juga: Aurelie Moeremans dan Broken Strings, Dari Luka Pribadi hingga Ruang Pulih bagi Banyak Perempuan
"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Menurut Arifah, praktik child grooming tidak hanya terjadi di ruang publik atau dunia digital, tetapi juga bisa berlangsung di lingkungan yang dianggap aman, seperti keluarga, komunitas, hingga satuan pendidikan.
Pola pendekatan pelaku yang tampak wajar membuat banyak kasus tidak terdeteksi sejak awal.
"Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan. Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku," katanya.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, Kementerian PPPA mencatat praktik child grooming juga semakin marak terjadi di ruang digital.
Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.
"Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar, sekaligus peningkatan literasi digital bagi anak-anak," kata Arifah.
Arifah menegaskan, negara telah menjamin perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," ujar Arifah.
Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak.
Baca tanpa iklan