News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Muslim Perlu Tahu

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PADAT JAMAAH - Suasana Ka'bah yang padat jamaah di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (18/12/2025) malam. -- Menjelang Ramadhan, setiap muslim perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan hal makruh yang sebaiknya ditinggalkan.

Perbuatan dosa seperti berdusta, memakan riba, dan mengadu domba dapat membatalkan pahala puasa, meskipun secara hukum fiqih puasanya masih sah.

Perilaku tersebut bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu membentuk pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Jika dosa-dosa ini terus dilakukan, maka puasa hanya menyisakan rasa lapar dan haus tanpa mendapatkan nilai ibadah. 

4. Melakukan perbuatan sia-sia dan tidak bermanfaat

Perkataan dan perbuatan yang sia-sia, seperti berkata kasar, berdebat tanpa manfaat, atau melakukan hal yang melalaikan, dapat menghilangkan nilai dan pahala puasa. 

Puasa tidak hanya menahan fisik, tetapi juga menuntut pengendalian sikap dan perilaku.

Rasulullah Saw menegaskan bahwa hakikat puasa adalah menahan diri dari perbuatan yang tidak berguna. 

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah Saw bersabda: “Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.” (HR. Imam Ibnu Khuzaimah)

5. Keluar mani dengan sengaja

Puasa batal apabila mani keluar dengan sengaja, seperti karena onani atau rangsangan yang disengaja.

Adapun keluarnya mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kehendak.

6. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang memuntahkan isi perutnya dengan sengaja, maka puasanya batal.

Namun, apabila muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah.

7. Haid dan nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas, meskipun hanya sesaat sebelum magrib, maka puasanya batal.

Puasa tersebut wajib diganti (qadha) di hari lain setelah suci.

8. Hilang akal (gila atau pingsan seharian penuh)

Puasa batal jika seseorang kehilangan kesadaran sepanjang hari, sejak fajar hingga magrib.

Namun, jika hanya pingsan sebagian waktu dan masih sadar di sebagian hari, terdapat perbedaan pendapat ulama, tetapi umumnya puasa tetap sah.

9. Murtad (keluar dari Islam)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini