News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Kriteria Orang yang wajib Membayar Fidyah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah jika berhalangan puasa di bulan Ramadhan.

Fidyah diambil dari kata 'fadaa' yang berarti mengganti atau menebus. 

Dalam hal ini, maksudnya beberapa orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa, tidak harus menggantinya di lain waktu.

Sebagai gantinya, orang itu akan diwajibkan membayar fidyah. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah ditetapkan dalam bentuk uang sebesar Rp65.000,-/hari/jiwa.

Diketahui, bulan puasa Ramadan 2026 sebentar lagi akan tiba.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M, sedangkan 1 Syawal pada Jumat Legi, 20 Maret 2026 M.

Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mengumumkan jadwal resmi puasa. Awal Ramadhan akan ditentukan setelah Sidang Isbat.

Baca juga: Doa agar Panjang Umur dan Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan

4 Kriteria Orang yang wajib Membayar Fidyah

Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada ketentuan terkait siapa saja yang boleh tidak berpuasa, sebagaimana tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Selengkapnya, ada empat kriteria orang yang wajib membayar fidyah, yakni:

1. Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa

2. Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa

3. Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini