News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solusi Agar Anak Angkat Bisa Jadi Mahram, Begini Menurut MUI

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Islam, mengadopsi atau mengangkat anak merupakan perbuatan yang mulia, bahkan sudah dikenal sejak zaman jahiliyah dan Rasulullah SAW sendiri melakukannya.

Kita diperbolehkan mengasuh anak-anak yang tidak punya sanak saudara dengan memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan mahramiyah.

Status anak angkat dalam Islam tidak otomatis menjadikannya mahram bagi keluarga angkatnya karena tidak memiliki hubungan nasab.

Sebab, nasab anak angkat itu tidak boleh dinasabkan kepada pengadopsi atau ayah angkat karena hukumnya haram.

Karena hal ini, kemudian munculah pertanyaan di tengah masyarakat tentang bagaimana agar anak angkat dapat memiliki batasan pergaulan yang lebih terjaga di dalam rumah.

Dikutip dari laman resmi MUI Banten, ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram keluarga angkatnya.

Pertama adalah dengan cara mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami. 

Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram. 

Sementara jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. 

Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.

Selanjutnya yang kedua adalah dijadikan hubungan mahram karena persusuan.

Baca juga: Setelah Adopsi Bayi dari Solo, Ahmad Dhani Kini Ngaku Ingin Adopsi Banyak Anak, Terungkap Alasannya

Dalam hadis dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)

Sehingga hubungan persusuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tapi juga mencakup hubungan yang lainnya. 

Maka jika anak angkat itu disusui oleh istri adik, maka hubungan mahram anak itu dengan kita adalah paman persusuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini