News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacaan Doa

Doa untuk Orang Menikah, Hukum Pernikahan, dan Hikmahnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOA ORANG MENIKAH - Gambar dibuat di Be Funky dan Paint, Minggu (5/4/2026). Pernikahan bertujuan sebagai sarana ibadah terpanjang bagi Muslim karena di dalamnya ada tanggung jawab besar. Berikut doa untuk orang menikah.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan merupakan momen sakral bagi sepasang laki-laki dan perempuan yang ingin membangun rumah tangga.

Dalam Islam, pernikahan memiliki tujuan yang mulia yaitu menyempurnakan agama.

Menurut mazhab Syafi'i, nikah didefinisikan sebagai akad yang mencakup pembolehan/penghalalan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan.

Lebih dari itu, makna pernikahan yaitu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Sakinah mawaddah wa rahmah maknanya keluarga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang.

Pernikahan juga dianggap sebagai ibadah yang panjang karena di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga.

Untuk meraih sakinah mawaddah warahmah, pasangan pengantin biasanya mengharapkan doa-doa baik.

Mengutip laman Kementerian Agama, berikut doa untuk orang yang menikah.

Doa untuk Orang Menikah

بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."

Baca juga: Doa Suami Istri Agar Selalu Rukun dan Harmonis, Rahasia Hidup Bahagia

Hukum Menikah

Pernikahan tidak serta merta selalu dihukumi wajib ataupun sunah.

Berdasarkan keadaan masing-masing orang, maka hukum menikah dapat dikategorikan sebagai berikut:

1. Wajib

Menikah hukumnya menjadi wajib jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga dan ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya dari perbuata zina.

Orang tersebut wajib menikah karena jika ia tidak menikah, dikhawatirkan dapat terjerumus dalam perbuatan zina.

2. Sunnah

Pernikahan hukumnya sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya atau sudah siap membangun rumah tangga, namun ia masih bisa menahan diri dari hal yang menjerumuskannya dalam perbuatan zina.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini