News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kemendagri Masukkan 4 Provinsi Baru di DP4, Pemilu 2024 Bakal Digelar di 38 Provinsi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo dalam acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Sebagai Bahan Penyusun Daftar Pemilih Untuk Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menambahkan empat provinsi baru dalam data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).

DP4 merupakan bahan penyusun Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo mengatakan Pemilu 2019 lalu hanya digelar untuk 34 provinsi di Indonesia.

Namun untuk Pemilu 2024 mendatang meliputi 38 provinsi.

"Saya sampaikan 38 provinsi. (Padahal) Pemilu 2019 kita menggelar dengan provinsi kita, baru 34 Provinsi," kata Wamendagri dalam acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Sebagai Bahan Penyusun Daftar Pemilih Untuk Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Wempi mengatakan DP4 untuk Pemilu 2024 mengalami penambahan empat provinsi yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Kemudian baru saja DPR sahkan satu Undang-Undang untuk Provinsi Papua Barat Daya yaitu pemekaran dari Provinsi Papua Barat," jelas Wempi.

Dengan demikian, Wempi menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 bakal digelar di 38 provinsi di Indonesia.

"Nah sekarang sudah diundangkan sehingga pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 itu kurang lebih 38 Provinsi di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Terima DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU Beberkan Kriteria dan Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Data DP4

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari dalam dan luar negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 diselenggarakan secara seremonial di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih yang nantinya ditetapkan jadi daftar pemilih.

"Ini menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat itu diberikan kesempatan yang harus dijamin untuk menggunakan hak pilihnya," kata Hasyim pada konferensi pers.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri  John Wempi Wetipo mengatakan telah menyerahkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022, sebelum penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU RI pada hari ini.

Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU Pusat dengan jumlah 204.656.053 jiwa.

Jumlah ini terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi.

"Pada hari ini sesuai dengan amanat UU no 7 tahun 2017, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa. Terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kemlu, Siti Nugraha Mauludiah mengatakan data WNI di luar negeri sangat dinamis.

Dari data yang dihimpun Kemlu, total ada sekira 1.806.314 jiwa WNI dari 133 perwakilan RI di seluruh dunia.

"Terdiri dari 1.064.755 perempuan dan 740.105 laki-laki," ujarnya.

Kemlu akan membentuk panitia Pemilu luar negeri yang ada di seluruh perwakilan RI di seluruh negara.

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini