TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi ternah pernah menolak dilakukan pemeriksaan poligraf atau lie detector untuk kronologi pemerkosaan yang diklaimnya dilakukan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ahli Poligraf Aji Fibriyanto dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
“Beliau keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7. Untuk kronologisnya bukan untuk tesnya,” ucap Ahli Poligraf Aji Fibriyanto.
Maka itu, kata Aji Fibriyanto, pemeriksaan poligraf terhadap Putri Candrawathi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dibanting Brigadir J 3 Kali Sebelum Diperkosa, Hakim Wahyu Merasa Janggal
Terlebih berdasarkan hasil pretest dan test angka menunjukkan Putri Candrawathi layak untuk menjalani tes poligraf.
“Jadi untuk menentukan seseorang layak dilakukan pemeriksaan itu ada namanya tes angka. Nah di situ kita lihat grafiknya, apakah seseorang ini memang layak untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak, kalau memang tidak layak, tidak kita lanjutkan,” ucap Aji Fibriyanto.
Dalam sidang, Penasihat Hukum Putri Candrawathi yakni Rasamala Aritonang bertanya kepada Aji Fibriyanto kenapa tes dengan pertanyaan soal perselingkuhan kliennya dengan Yosua tetap diberikan padahal ada keberatan untuk mengungkap kronologi di tanggal 7 Juli 2022.
“Ini kan yang mau ditanyakan kan, perselingkuhan itu, ditanyakan untuk tanggal 7 atau tanggal yang lain?” tanya Rasamala.
“Di tanggal 7,” Aji Fibriyanto.
Lantas, kata Rasamala, kenapa pertanyaan itu tetap ditanyakan padahal kliennya sudah menolak sejak awal mengungkap kronologi pemerkosaan yang diklaim dilakukan Yosua.
Sementara, dalam tes poligraf perlu ada kepercayaan yang terbangun antara pemeriksa dan terperiksa untuk hasil optimal.
Mendengar pernyataan Rasamala, Aji Fibrianto pun menjelaskan jika dalam pemeriksaan poligraf seorang terperiksa berhak untuk melakukan penolakan.
Meskipun, lanjut Aji Fibriyanto, penolakan itu disampaikan di tengah-tengah tes poligraf yang telah dijalani.
“Pada saat proses pemeriksaan, seseorang bisa menolak pemeriksaan, di tengah jalan pun boleh melakukan penolakan, jadi misal, sudah saya tidak bersedia melakukan pemeriksaan, itu pasti akan kita cut,” kata Aji Fibriyanto.