Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mencapai titik kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Partai Ummat harus langsung tancap gas untuk melengkapi syarat proses verifikasi ulang.
Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Rabu (21/12/2022) besok Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU.
Lalu dilanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).
Kemudian dari tanggal 25 Desember hingga 30 Desember KPU yang bertugas untuk melakukan penentuan sampel, verifikasi, hingga rekapitulasi di kabupaten, kota, dan provinsi.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yakin pihaknya akan memenuhi semua persyaratan terhadap dua provinsi yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Soal Dugaan Pertemuan Empat Mata Ketua KPU dan Ketum Partai Ummat, Bawaslu Tunggu Alat Bukti
Ia juga yakin dalam kesempatan perbaikan kali ini Partai Ummat dapat Memenuhi Syarat (MS) dan menjadi peserta Pemilu 2024
"Iya insyaAllah. Jadi sebagaimana kita sudah persiapkan sedari awal. Kita persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga persiapan itu kita yakin insyaallah itu akan memenuhi syarat," kata Ridho kepada awak media usai mediasi.
"Jadi insyaAllah kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insyaAllah kami yakin menjadi, insyaAllah kami jadi peserta pemilu 2024," tambahnya.
Diketahui sebelumnya proses mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, mencapai titik kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung Selasa (20/12/2022) ini menghasilkan keputusan di mana Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.
"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai Ketua Sidang.
Sebelumnya, permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: PAN Diuntungkan dengan Tidak Lolosnya Partai Ummat pada Pemilu 2024?
Di hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Denny menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.