TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 124 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Di mana aduan yang paling tinggi diterima ialah pada bulan Desember, yaitu sebanyak 44 aduan.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, dari 124 aduan, DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materil.
Dari keseluruhan proses verifikasi yang dilakukan, terdapat 49 aduan dugaan KEPP yang lolos verifikasi materil dan dilimpahkan ke persidangan perkara.
Sedangkan, sejak dilantik per 7 September 2022, pimpinan DKPP periode 2022-2027 telah menangani 89 aduan sepanjang September hingga Desember 2022.
Artinya, kata Heddy, kurang lebih 71,5 persen aduan masuk ke DKPP dalam empat bulan terakhir.
Diketahui, 89 aduan yang berujung menjadi perkara ke persidangan sebanyak 20 perkara.
Adapun unsur pengadu terdiri dari masyarakat, partai politik (parpol), dan penyelenggara pemilu.
Kemudian lebaga yang teradu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam.
Dari 89 pengaduan, dugaan pelanggaran yang diadukan dibagi menjadi tiga kategori: dugaan pelanggaran banyak, dugaan pelanggaran sedang, dan dugaan pelanggaran sedikit.
Baca juga: Lapor ke DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Tegaskan Tak Ada Niat Tunda Pemilu
Berikut jenis dugaan pelanggaran per masing-masing kategori:
- Banyak
1. Tidak professional, mandiri dan adil dalam merekrut Panwas Kecamatan sebanyak 38 aduan
2. Tidak professional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan.
- Sedang
1. Tidak professional bekerja dan curang pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sebanyak 5 pengaduan
2. Menerima gaji double (APBN dan/atau APBD), sebanyak 3 aduan
3. Rangkap jabatan sebanyak 2 pengaduan
4. Gratifikasi barang sebanyak 2 pengaduan
- Sedikit
1. Berujar tidak sopan sebanyak 1 aduan
2. Terlibat tim kampanye sebanyak 1 aduan
3. Tidak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu sebanyak 1 aduan
4. Berhutang pada pihak lain, sebanyak 1 aduan
5. Tidak professional memproses PAW Anggota DPRD sebanyak 1 aduan
6. Tidak sesuai prosedur dan mekanisme mengangkat pegawai sebanyak 1 aduan
7. Tidak sesuai prosedur dan mekanisme memberhentikan pegawai sebanyak 1 aduan
8. Perselingkuhan sebanyak 1 aduan
9. Asusila sebanyak 1 aduan