News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Mobilisasi ASN Masih Terjadi di Pilkada 2024, Terkhusus di Sumut dan Jateng

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawancara Peneliti Perludem, Haykal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti masih adanya penyalahgunaan sumber daya negara atau mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

"Ya, memang sebenarnya kita melihat, kami mencoba memotret ini kan dari banyak faktor ya, namun yang paling utama di dalam pelaksanaan pemantauan ini,” ujar Peneliti Perludem, Haykal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

“Kami mencoba untuk melihat apakah ada terjadi penyalahgunaan sumber daya negara seperti yang terjadi misalnya di Pemilu kemarin," sambungnya. 

Hasil pemantauan Perludem mengungkap praktik mobilisasi ASN masih menjadi salah satu pelanggaran yang mencolok, terutama di Sumatera Utara dan Jawa Tengah. 

Di Medan, kepala desa dan camat diduga mengarahkan warga untuk mendukung kandidat tertentu melalui rapat koordinasi. Sementara itu, di Tapanuli Selatan, sejumlah kepala desa secara terorganisir membuat video dukungan untuk salah satu pasangan calon gubernur.

Sementara di Jawa Tengah, kasus serupa mencuat dengan pola yang hampir sama. Temuan Perludem di salah satu kabupaten terdapat dugaan kepala desa dan perangkat desa, serta pegawai instansi diperintah untuk memenangkan salah satu paslon.

Merujuk pada pengalaman Pemilu sebelumnya, Haykal mengingatkan pentingnya aturan ketat dalam penyaluran bansos menjelang kampanye. 

Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyebut perlunya regulasi lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan. Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang merekomendasikan moratorium pemberian bansos menjelang Pilkada.

“Bahkan Mahkamah Konstitusi secara langsung di dalam keputusan tersebut kan mengatakan bahwa perlu adanya aturan yang lebih ketat terkait dengan penyebaran ataupun realisasi pemberian bantuan sosial di dalam atau mendekati masa kampanye,” tutur Haykal. 

“Bahkan setelah itu KPK juga menyatakan bahwa perlu ada moratorium terlebih dahulu untuk pemberian bantuan sosial itu menuju Pilkada,” sambungnya. 

Perludem menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelibatan ASN dalam kampanye perlu diperketat untuk menjaga integritas Pilkada. 

Selain itu, rekomendasi lebih lanjut akan disusun berdasarkan analisis temuan untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.



 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini