Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini tengah dalam proses penyusunan regulasi mengisi jeda waktu usai partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 hingga masuk masa kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Sekjen Partai Republik Satu Benarkan Hasnaeni Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
“Tapi sekarang ini memang ada proses untuk mengisi jeda waktu antara parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sampai dengan masuk masa kampanye yang 75 hari itu, mau diisi seperti apa,” kata Melasz.
Proses penyusunan regulasi ini juga telah dikomunikasikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Unuk beberapa isu strategis, kata Melasz, sudah dirumuskan dan sedang didalami.
“Dan saya kira nanti akan dilibatkan banyak masukan dari pihak luar tertentu yang salah satunya parpol, karena peraturan itu kan akan berdampak langsung ke parpol,” lanjut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini.
Dalam kesempatan yang sama, usul mengisi jeda waktu ini disampaikan oleh Partai Gelora kepada KPU.
Baca juga: Masa Kampanye 75 Hari, PKN Minta KPU Beri Kelonggaran
Fungsionaris Partai Gelora Poetra Adi Soerjo mengatakan partainya punya usul supaya dalam kurun waktu sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 digunakan oleh KPU menyiapkan forum debat antarpartai politik.
Adi menilai hal ini bukan kebutuhan elektoral semata untuk parpol, terutama parpol baru yang akan debut di Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Terima Kunjungan KPU, PGI: Tugas Bersama Pantau Pemilu
Ia berpandangan hal ini juga merupakan keperluan publik agar hasil pemilu legislatif betul-betul menghasilkan anggota Dewan yang bermutu dan mereka tidak memilih kucing dalam karung.