TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan dokumen-dokumen di tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadapi Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Rahmat Bagja menyatakan, Bawaslu siap menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK yang akan digelar Januari mendatang.
Diketahui, MK sudah menerima sebanyak 313 gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024.
“Sudah (siap) 313 (perkara). Kami sekarang sudah kumpulkan (dokumen) yang seluruh Bawaslu kota. Ya perwakilannya tidak semuanya kan. Harusnya jaga kantor juga,” kata Rahmat Bagja, saat ditemui di Seminyak, Bali, Senin (23/12/2024).
Bagja menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan berkas-berkas pendukung, sejak pekan lalu. Mulai dari laporan pengawasan sampai hasil pemungutan suara dan penghitungan.
“Alhamdulillah Paniai dan Mimika sudah selesai kemarin. Tapi kita tunggu juga mungkin ada pelanggaran yang kita belum terupdate dari teman-teman Bawaslu Papua Tengah,” ucap Bagja.
Baca juga: Permohonan Sengketa Pilkada Tingkat Gubernur Bertambah, MK Terima Total 310 Perkara
Sebagai informasi, 313 perkara PHPU Pilkada tersebut berdasarkan situs resmi MK, pada Senin (23/12/2024) ini.
Gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak sebagai Pemohon. Di antaranya, dari kandidat di pilkada tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga elemen masyarakat.
Mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh Pemohon yang mendaftar secara langsung ke gedung MK, Jakarta Pusat.
Tercatat sebanyak 152 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 161 perkara mendaftar secara offline.
Dari jumlah total 313 gugatan, ada 241 gugatan terkait Pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Sedangkan pilkada tingkat wali kota ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 23 gugatan.