Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan kepada Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Abdul Khalik.
Sanksi dan pemberhentian dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan 10.000 Petisi, Dukung DKPP Proses Dugaan Etik Pelanggaran Pemilu
Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonagan Purba
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abdul Khalik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha.
Ketiganya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh Patricia Widya Sari.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi.
Baca juga: Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Pemberhentian dari Jabatan Ketua, Peringatan Keras, dan Peringatan.
Sementara, 10 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sebelumnya DKPP telah memeriksa Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Di Sidang DKPP, Anggota KPU Sulut Sebut Ada Manipulasi Data Lewat Sipol
Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M Hamonangan Purba karena diduga tidak bekerja penuh waktu lantaran mengambil studi S3 dan menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
Abdul Khalik membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Menurutnya, ia memang pernah menjadi tenaga pengajar di STAI Tebing Tinggi tapi telah mundur sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kota Tebing Tinggi.
“Saya tidak mengajar di perguruan tinggi mana pun sejak Oktober 2018,” kata Abdul Khalik.