TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari seluruh provinsi di Indonesia pada Jumat (8/11/2024) di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat.
Anggota TPD yang dilantik terdiri dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan masyarakat di setiap provinsi.
TPD ini diharapkan membantu proses persidangan kasus-kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah masing-masing, terutama menjelang pilkada mendatang.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menegaskan pentingnya peran TPD dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
“Jadi TPD ini, seperti yang teman ketahui, tugasnya membantu persidangan di DKPP di daerah masing-masing,” ujar Heddy kepada wartawan usai pelantikan.
“Karena kita belum punya kantor perwakilan di daerah, di ibukota provinsi. Jadi setiap kali ada persidangan di ibukota provinsi, kami melibatkan TPD baik unsur KPU, Bawaslu, dan TPD dari unsur pokok masyarakat,” sambungnya.
Heddy menjelaskan, TPD, terutama yang berasal dari unsur masyarakat, kebanyakan diambil dari kalangan akademisi dan bekerja secara sukarela tanpa gaji tetap. Mereka baru menerima honorarium saat sidang berlangsung.
“TPD dari unsur pokok masyarakat ini, kebanyakan kita ambil dari para cendekiawan di kampus. l Mereka dapat honor kalau sidang, jadi mereka bekerja sukarela untuk demokrasi. Jadi itulah hebatnya, TPD kita,” katanya.
Dalam pilkada kali ini, tugas TPD akan difokuskan pada penanganan pengaduan yang diprediksi akan meningkat, seiring bertambahnya laporan yang masuk sejak pemilu lalu.
Sebagai salah satu upaya menjaga integritas dalam pilkada, tegas Heddy, DKPP akan memastikan para penyelenggara pemilu tetap mematuhi kode etik.