Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Ajukan Belasan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Akankah Diterima MK?

Sedangkan jumlah pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 terbanyak masih ditempati oleh pasangan calon dengan jumlah 287 pemohon.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Masyarakat Ajukan Belasan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Akankah Diterima MK?
IST
Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 pemohon dengan kategori masyarakat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) atau sengketa hasil Pilkada 2024 diajukan oleh masyarakat sebagai pemohonnya.

Sedangkan jumlah pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 terbanyak masih ditempati oleh pasangan calon dengan jumlah 287 pemohon.

Sementara itu, di posisi ketiga terdapat pemantau pemilu dengan jumlah 8 pemohon.

Data tersebut dicatat dan diverifikasi Anggota Tim Rumah Pemilu Ajid Fuad Muzaki dari website Mahkamah Konstitusi yang terakhir diakses pada Jumat (20/12/2024) pukul 06.00 WIB.

Ia menjelaskan kategori masyarakat dan pemantau didasarkan keterangan dalam dokumen AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi media bertajuk Ptret Awal PHPKada 2024 yang digelar secara daring pada Minggu (22/12/2024).

Berita Rekomendasi

"Paslon menempati posisi tertinggi dengan angka 287 pemohon, masyarakat 16 perkara, pemantau 8 perkara. Jadi, mayoritas perkara diajukan pasangan calon yang memang terlibat," kata Ajid.

Baca juga: Dituduh sebagai Inisiator PPN Naik 12 Persen, Kini PDIP Balik Tunjuk Hidung Jokowi 

Ia mengatakan dari data tersebut terlihat mekanisme hukum sengketa hasil Pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan dengan masyarakat umum maupun lembaga pemantau.

Selain itu, data itu juga menunjukkan adanya keterlibatan publik dalam proses pengawasan Pilkada 2024.

Tapi dengan data ini juga menunjukkan bahwa ada keterlibatan publik dalam pengawasan proses pilkada.

Selain itu, ia mencatat terdapat total 312 permohonan pemilu Bupati, Walikota, dan Gubernur dengan rincian Bupati 241 perkara, Walikota 49 perkara, dan Gubernur 22 perkara.

"Banyaknya jumlah perkara ini menunjukkan sebenarnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dalam hal ini PHP Kada ini cukup tinggi. Ini juga menunjukkan bahwa PHP Kada menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada," kata Ajid.

"Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil Pilkada," lanjutnya.

Baca juga: Kalah di Pilkada Papua Tengah, Eks Wamendagri Ajukan Gugatan Sengketa ke MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas