Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Ajukan Belasan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Akankah Diterima MK?

Sedangkan jumlah pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 terbanyak masih ditempati oleh pasangan calon dengan jumlah 287 pemohon.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Masyarakat Ajukan Belasan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Akankah Diterima MK?
IST
Mahkamah Konstitusi 

Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan menurutnya hal tersebut adalah temuan menarik dan cukup krusial.

Hal tersebut, lanjut dia, karena dalam pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif 2024, ada beberapa preseden di mana MK masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bukan pasangan calon untuk mengajukan permohonan dan bahkan permohonannya dikabulkan.

"Karena kalau ada satu saja permohonan yang diterima oleh mahkamah, walaupun bukan dikabulkan, diterima saja artinya melewati proses dismissal yang diajukan atau dimohonkan oleh masyarakat yang bukan merupakan bukan merupakan pemantau terakreditasi, maka tentu ini menjadi preseden baru," kata Haykal.

"Artinya ada potensi dibukanya atau terbukanya peluang bagi masyarakat ke depannya untuk bisa memiliki legal standing mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) akan dimulai pada awal Januari 2025. 

Saat ini, kata dia, MK tengah mempersiapkan proses Berita Acara Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Januari 2025.

Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, saat ditemui di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024). (Ibriza)
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, saat ditemui di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Perkara yang masuk termasuk perbaikan yang diajukan oleh para pihak, lanjutnya akan diselesaikan dalam BRPK sebelum masuk ke tahap persidangan.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon, Kapolresta Janji Tindak Tegas

Berita Rekomendasi

"Semula ada rencana BRPK dilakukan dua kali sesuai kondisi penetapan KPU, tetapi besar kemungkinan hanya dilakukan sekalis," kata Enny saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024). 

“Setelah BRPK, kami segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembagian perkara ke panel,” lanjut dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas