Masyarakat Ajukan Belasan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Akankah Diterima MK?
Sedangkan jumlah pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 terbanyak masih ditempati oleh pasangan calon dengan jumlah 287 pemohon.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan menurutnya hal tersebut adalah temuan menarik dan cukup krusial.
Hal tersebut, lanjut dia, karena dalam pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif 2024, ada beberapa preseden di mana MK masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bukan pasangan calon untuk mengajukan permohonan dan bahkan permohonannya dikabulkan.
"Karena kalau ada satu saja permohonan yang diterima oleh mahkamah, walaupun bukan dikabulkan, diterima saja artinya melewati proses dismissal yang diajukan atau dimohonkan oleh masyarakat yang bukan merupakan bukan merupakan pemantau terakreditasi, maka tentu ini menjadi preseden baru," kata Haykal.
"Artinya ada potensi dibukanya atau terbukanya peluang bagi masyarakat ke depannya untuk bisa memiliki legal standing mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) akan dimulai pada awal Januari 2025.
Saat ini, kata dia, MK tengah mempersiapkan proses Berita Acara Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Januari 2025.
Perkara yang masuk termasuk perbaikan yang diajukan oleh para pihak, lanjutnya akan diselesaikan dalam BRPK sebelum masuk ke tahap persidangan.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon, Kapolresta Janji Tindak Tegas
"Semula ada rencana BRPK dilakukan dua kali sesuai kondisi penetapan KPU, tetapi besar kemungkinan hanya dilakukan sekalis," kata Enny saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).
“Setelah BRPK, kami segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pembagian perkara ke panel,” lanjut dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.