Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah di Pilkada Papua Tengah, Eks Wamendagri Ajukan Gugatan Sengketa ke MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, resmi mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kalah di Pilkada Papua Tengah, Eks Wamendagri Ajukan Gugatan Sengketa ke MK
Youtube
Calon Gubernur Papua Tengah - Calon Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 1, John Wempi Wetipo - Agustinus Anggaibak, saat debat Pilkada Papua Tengah Papua Tengah 2024.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Wakil Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) John Wempi Wetipo yang berkontestasi pada Pilkada Papua Tengah 2024 mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP). 

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, John Wempi Wetipo - Agustinus Anggaibak, resmi mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/12/2024) malam. 

Dalam permohonan tersebut, mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, khususnya terkait pelaksanaan sistem noken dalam proses rekapitulasi suara. 

“Menyangkut ikut campur penyelenggara, KPU, karena pemilu dilaksanakan sistem noken. Masyarakat sudah sepakat memberikan suaranya, tetapi dari TPS mengalami perubahan dan seterusnya. Dilakukan KPU sama panwas kecamatan, semua kerja sama. Kami mengalami hambatan membuat laporan ke Bawaslu," ujar Hendrik Tomasoa, kuasa hukum pasangan calon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

Baca juga: Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc

Selain itu, mereka mengungkapkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, yang kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk menunda rekapitulasi suara di KPU Paniai. 

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu tetapi tidak cukup waktu melakukan tindakan. Ada laporan rekomendasi dari Bawaslu Paniai untuk menunda rekapitulasi KPU Paniai karena permasalahan tersebut, tentang perubahan suara itu,” tambah Hendrik.

Baca juga: PDIP Bongkar Video Sejumlah Polisi Diduga Lakukan Intervensi saat Rekapitulasi Pilkada Papua Tengah

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Tengah, pasangan Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara. 

Sementara itu, paslon nomor urut 3, Meki Nawipa-Deinas Geley, unggul dengan 502.624 suara, diikuti paslon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloysius Giyai dengan 373.721 suara, dan paslon nomor urut 2 Natalis Tabuni-Titus Natkime dengan 106.664 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas