Agenda pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Dalam aturan tersebut, pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Pada waktu bersamaan akan dilaksanakan pula pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.
Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang dilaksanakan pada hari yang sama, yaitu pada 14 Februari 2024.