Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG, Termasuk Dugaan Monopoli Dapur
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Desakan agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional semakin menguat.
- Anggota DPR, organisasi mahasiswa, hingga relawan pendukung Presiden Prabowo menilai pengungkapan kasus harus menyeluruh agar semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus menguat dari berbagai kalangan.
Mulai dari anggota DPR RI, organisasi mahasiswa, hingga kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Mereka menilai pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan program tersebut.
Kejagung kemudian menetapkan mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, muncul pula berbagai tudingan terkait pengelolaan program, termasuk dugaan praktik monopoli dalam penentuan titik dapur MBG dan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.
Salah satu pihak yang mendesak pengusutan lebih lanjut adalah DPP Relawan PROBO, kelompok relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum DPP Relawan PROBO, M. Rizky Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah hukum ini penting untuk memastikan program unggulan Presiden tidak dikotori oleh kepentingan oknum tertentu.
"Kami meminta Kejagung RI untuk menelusuri lebih jauh oknum-oknum lain yang terlibat dalam semua dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dadan Cs," kata Rizky kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Rizky menyoroti karut-marutnya pengelolaan BGN di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Termasuk dugaan monopoli titik dapur MBG yang dikuasai oleh sejumlah yayasan yang patut diduga milik Dadan Cs," ujarnya.
Pemuda Katolik: Harus Dikembangkan
Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma.
Ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis setelah menetapkan Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Menurut Stefanus, keberanian Kejagung mengungkap kasus tersebut perlu diapresiasi, namun proses hukum harus terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik korupsi dalam program tersebut.