DPR Minta Nanik S Deyang Perkuat Sistem MBG Antikorupsi Usai Dadan Cs Tersangka
DPR meminta Nanik S Deyang memperkuat tata kelola MBG yang transparan dan antikorupsi setelah tiga eks pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menjadikan penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas utama setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi.
Menurut Abdullah, pemulihan kepercayaan publik harus dimulai dari pembenahan tata kelola, pengawasan, dan transparansi program yang kini menjangkau jutaan masyarakat.
"Pekerjaan utama Kepala BGN yang baru adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan membangun sistem MBG yang antikorupsi. Kalau sistemnya dibenahi, manfaat program ini akan semakin dirasakan masyarakat dan tujuan besarnya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dapat tercapai," kata Abdullah kepada Tribunnews, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar pergantian pejabat.
Abdullah juga mendorong BGN memperluas transparansi melalui pemanfaatan teknologi digital sehingga masyarakat dapat memantau pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga kinerja mitra pelaksana secara lebih terbuka.
"Transparansi adalah cara efektif menutup ruang penyimpangan. Ketika data dapat diakses publik, pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah tetapi juga masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Masih Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Terkait Kasus MBG
Selain itu, ia meminta BGN lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, akademisi, media, serta berbagai pihak terkait sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Abdullah juga mengusulkan pelibatan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG dari tingkat perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan pengaturan dalam proses penunjukan mitra program.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Selain dugaan pengaturan verifikasi mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan mark up pada sejumlah pengadaan untuk mendukung operasional MBG.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan penyimpangan mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur mark up harga.
Penyidik juga menduga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tutur Syarief.