Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dadan Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD Soroti Sengkarut BGN Kelola Program MBG

Mahfud MD memberikan tanggapan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dadan Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD Soroti Sengkarut BGN Kelola Program MBG
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
TANGGAPI KORUPSI BGN - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026). Mahfud memberikan tanggapan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menilai tata kelola program MBG oleh BGN amburadul dan sarat dugaan korupsi.
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua pejabat BGN sebagai tersangka korupsi MBG.
  • Dugaan jual beli proyek dapur MBG disebut berdampak pada kualitas makanan siswa.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi perbincangan publik nasional.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Melalui unggahan YouTube Mahfud MD Official, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut mendukung esensi program MBG sebagai realisasi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Tetapi, Mahfud menilai, implementasi program ini dianggap masih tidak profesional serta tata kelolanya koruptif.

Mahfud mengungkapkan desakan dan laporan masyarakat mengenai indikasi penyelewengan dana dalam proyek strategis ini sebenarnya telah bergaung selama berbulan-bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Tetapi, kerap kali direspons secara defensif oleh pihak pemerintah.

"Makan Bergizi Gratis itu harus dilakukan, itu adalah program yang sangat baik dan sudah dijanjikan di dalam kampanye jadi harus dilakukan tidak boleh dihalangi tetapi yang kita kritik adalah tata kelolanya yang amburadul dan diduga sangat banyak korupsi," ungkap Mahfud MD di Jakarta, dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Mahfud, indikasi korupsi di dalam tubuh BGN sangat masif dan menyentuh sektor pengadaan barang maupun jasa penunjang.

Ia membeberkan adanya penggelembungan dana (markup) yang tidak wajar pada sektor fasilitas penunjang operasional, seperti pembelian kendaraan listrik hingga sistem teknologi informasi (IT) yang menelan anggaran fantastis hingga triliunan rupiah.

"Terutama adalah dilakukannya markup pengadaan barang dan jasa seperti membeli motor listrik tablet televisi sarana pendukung SPPG dan banyak lagi yang selama ini di masyarakat menjadi sorotan besar termasuk pengadaan IT yang katanya sampai 1,2 triliun," ungkap Mahfud.

Baca juga: Sony Sonjaya Jabat Wakil Kepala BGN 9 Bulan, Hartanya Meroket 12 Kali Lipat: Rp906 Juta Jadi Rp12 M

Lebih lanjut, Mahfud mengungkap modus operandi lain yang mencederai program nasional ini, yakni adanya praktik transaksional atau jual beli alokasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurutnya, praktik culas ini berdampak langsung pada kualitas makanan karena pemenang proyek harus mengompensasi biaya suap yang telah mereka keluarkan di awal proses birokrasi.

"Apa yang dilakukan oleh BGN itu misalnya dalam bentuk jual beli titik SPPG atau dapur untuk Makan Bergizi Gratis itu dijualbelikan sehingga yang anggaran yang besar itu yang sampai ke masyarakat itu sangat kecil," ujarnya.

Dampak korupsi pada program MBG, menurut Mahfud, dapat mengorbankan kesehatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat. 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas