OTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Rakyat Kado di Hari Lahir Pancasila
KPK OTT senyap bongkar korupsi izin tinggal WNA, jerat Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya.
Editor:
Glery Lazuardi

KASUS dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memanglah bukan perkara baru.
Namun, kasus ini sudah menjadi keresahan banyak pihak, bahkan semua lembaga penegak hukum pun sudah menerima aduan dan laporan atas persoalan fraud di keimigrasian ini.
Penindakan oleh KPK ini merupakan bukti kongkrit keseriusan penegakkan hukum yang tak harus menimbang viralitas.
Sebab dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap WNA ini telah mencoreng kebangsaan kita yang tersirat di mata publik international.
Pun, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan secara senyap di tiga tempat berjauhan, menggambarkan tindakan profesional dan prudent yang akhirnya membuat Wamen Imipas Silmy Karim yang diduga terlibat langsung menyerahkan diri ke KPK.
Ini sungguh epic, karena menunjukkan kewibawan lembaga penegak hukum.
Tegaknya kehormatan lembaga penegak hukum adalah kado ulang tahun Pancasila untuk rakyat.
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni sebagai momen bersejarah pidato Soekarno tahun 1945 yang memperkenalkan lima dasar negara.
Pancasila sendiri adalah dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial
Akan tetapi, penetapan delapan tersangka dalam perkara ini bukan ujung masalah korupsi di keimigrasian. KPK harus bongkar kejahatan Wamen Silmy Karim hingga ke akarnya.
Termasuk menelusuri aliran-aliran dana yang terjadi sejak ia menjabat dirjen imigrasi.
Ini harus diusut tuntas sesuai tempus delictis perkara. Berapa banyak setoran yang diterima dan kemana saja aliran dananya. Sehingga ini akan menjadi pembenahan di Kemen IMIPAS saat ini.
Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Selain Silmy, KPK turut menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
Dalam kasus ini, Silmy cs dijerat Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Juga Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Kemenimipas menonaktifkan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.