Permohonan Sengketa Pilkada Tingkat Gubernur Bertambah, MK Terima Total 310 Perkara
MK menerima 310 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, gugatan sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima total 310 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah yang terbagi atas 21 permohonan tingkat gubernur, 49 permohonan tingkat wali kota, dan 240 permohonan tingkat bupati.
Pada Rabu (18/14/2024), empat permohonan tingkat gubernur untuk sengketa hasil di wilayah Papua didaftarkan.
Para pemohon itu berasal dari Papua Pegunungan sebanyak dua permohonan serta masing-masing satu permohonan dari Papua Tengah dan Papua.
Angka ini menambah jumlah sengketa provinsi yang hingga pada 16 Desember lalu bertahan di 17 permohonan.
Dari jumlah keseluruhan, Maluku Utara dan Papua Selatan tetap jadi wilayah yang terbanyak mengajukan permohonan perkara dengan total tiga sengketa, disusul Papua Pegunungan dua sengketa. Sementara sisanya hanya satu sengketa.
Berikut wilayah yang telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK:
Maluku Utara (3)
Papua Selatan (3)
Papua Pegunungan (2)
Papua Tengah (1)
Papua (1)
Sulawesi Tengah (1)
Papua Barat Daya (1)
Sulawesi Tenggara (1)
Sulawesi Selatan (1)
Sulawesi Utara (1)
Kalimantan Timur (1)
Jawa Tengah (1)
Jawa Timur (1)
Kepulauan Bangka Belitung (1)
Kalimantan Tengah (1)
Sumatera Utara (1)
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilkada, Tim Hukum KPU Stay di Hotel Mewah Jakarta hingga Tiga Bulan
Sidang pendahuluan untuk kasus-kasus ini dijadwalkan mulai awal Januari 2025, yang akan ditangani oleh tiga panel hakim konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo memastikan gugatan terkait sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam keterangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.