TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna.
Andi mengungkapkan, bahwa dokumen banding telah diterima pihak PN Jakarta dan akta permohonan banding juga telah diberikan kepadanya.
"Tadi sudah saya sampaikan dokumen dan telah kami terima akta permohonan banding, sehingga KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses dan substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Andi juga menyampaikan beberapa poin banding terkait putusan tersebut, seperti kompetensi PN Jakarta Pusat hingga amar putusan soal tahapan Pemilu 2024 mesti diulang tahapannya 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca juga: Pakar Tata Negara Minta KPU Tak Perlu Khawatirkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ini Alasannya
Terkait putusan tahapan Pemilu 2024 tersebut, Andi menilai hal itu ada kekeliruan.
"Kurang lebih poinnya terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan yang terpenting amar putusannya bahwa di antarannya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari."
"Yang ini KPU menganggap ada kekeliruan," jelasnya.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.
Gugatan tersebut, tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis dalam petitum tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Baca juga: KPU Ajukan Banding Besok, Pakar Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.
Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.
Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.
Partai Prima dan PN Jakarta Pusat Bantah Tunda Pemilu 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
"Bahasanya putusan itu seperti itu, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan ketika mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu."
"Tapi amar putusan yang untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat
Terpisah, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono selaku penggugat mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat bukanlah sengketa pemilu tetapi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dianggap dilakukan oleh KPU.
"(KPU) telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut di dalam Pemilu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Partai Prima.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Pemilu 2024