News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe Cerita Kronologis Parpol TMS Bisa Lolos Verifikasi Faktual

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba menceritakan kronologi bagaimana salah satu Partai Politik (Parpol) yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) bisa lolos verifikasi faktual (Fervak) dalam proses tahapan Pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba menceritakan kronologi bagaimana salah satu Partai Politik (Parpol) yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) bisa lolos verifikasi faktual (Fervak) dalam proses tahapan Pemilu.

Jeck menceritakan hal ini pada diskusi publik jelang putusan DKPP yang bertajuk 'Tegakkan Integritas Pemilu, Pecat yang Curang', Minggu (2/4/2023).

Komisioner KPUD Kep Sangihe tersebut mengaku pascaperistiwa manipulasi data yang terjadi pada proses tahapan Pemilu 2024 sangat penuh perjuangan untuk ditegakkan kebenarannya.

Namun dia bersyukur banyak pihak yang mendukungnya jelang putusan DKPP dalam proses gugatan atau aduan yang dia sampaikan kepada DKPP sejak 21 Desember bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Baca juga: Respons Putusan PN Jakpus, KAMMI Desak Lembaga Negara Pastikan Penyelenggaran Pemilu Sesuai Jadwal

Komisioner KPU di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Oktober, dalam pengabdian 2 periode.

Selama menjabat komisioner KPU selama 2 periode ini, baru di tahun ke 10 ini dia mengalami kejadian seperti ini.

"Baru kali ini melaksanakan tahapan itu, dalam tanda petik, ada tindakan culas," ujarnya.

Jeck mengatakan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur proses perekrutan pendaftaran Partai Politik kepesertaan Pemilu, syaratnya punya kepengurusan di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Selanjutnya memiliki kepesertaan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di dalam provinsi.

Selanjutnya memiliki keanggotaan 1000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk.

"Syarat ini yang harus dipenuhi, sehingga kami menjadi heran kemarin. Sejak tanggal 14 Oktober 2022 tahapan dimulainya verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu dan tanggal 4 November itu adalah batas terakhir proses verifikasi faktual Parpol ditetapkan pada verifikasi pertama, memasuki verifikasi perbaikan," kata Jeck.

Sampai pada tanggal 4 November itu, proses verfak normal berjalan sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Baca juga: Bawaslu RI Jamin Keamanan Data Masyarakat yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Dan kami ingat pada waktu itu, di waktu yang sama kami diundang ke daerah pemilihan dan kami menganggap proses yang kami lakukan, dan sudah kami tetapkan pada tanggal 5 November adalah hasil yang sudah final dan selanjutkan dilakukan proses verfak perbaikan," lanjut Jeck.

Namun yang terjadi di tanggal 7 November, ada perintah yang harus dilakukan KPUD kab/kota, dimana ada salah satu Parpol yang belum memenuhi syarat diperintahkan untuk menjadi memenuhi syarat.

"Kami di Sangihe, 18 Parpol yang telah ditetapkan. Lolos administrasi itu ada 17 Parpol, 9 Parpol memenuhi parliamentary threshold, sudah tidak melakukan verifikasi faktual. Dan kami harus melakukan Verfak kepada 8 Parpol. Namun kami kaget, satu Parpol diperlakukan istimewa dengan tidak melakukan proses verfak perbaikan, langsung diperintahkan untuk memenuhi syarat," ujarnya.

Jeck mengatakan saat pleno penetapan, Parpol tersebut keanggotaannya baru 63, tapi pihaknya kaget karena tanggal 7 November diperintahkan untuk diubah menjadi memenuhi syarat (MS) dan mendapatkan angka 96.

Proses tersebut dilakukan di KPUD Provinsi Sulawesi Utara.

Anehnya lagi itu dilakukan langsung oleh sekretariat dan mereka diperintahkan sekretariat dari KPU RI, sehingga partai tersebut dinyatakan MS.

"Tidak selesai sampai disitu, pada proses akhir di tanggal 8 Desember menjelang penetapan Parpol peserta Pemilu tanggal 14 Desember, di Kab. Kepulauan Sangihe ada 6 Parpol yang melakukan perbaikan. Tiga Parpol yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan dan tiga Parpol belum memenuhi syarat sampai dengan terakhir proses verfak perbaikan," ujarnya.

Pada tanggal 8 Desember ketika pihaknya melakukan rapat pleno terkejut dengan adanya partai yang kembali mendapatkan predikat MS.

"Ketika melakukan rapat pleno, kami kaget kok ada partai yang diubah menjadi memenuhi syarat, menjadi 81. Ada satu Parpol yang anggotanya 9 menjadi 93. Dan ada satu Parpol yang pada saat rekapitulasi tidak ada pendukungnya sama sekali, namun aneh bin ajaib 2 hari kemudian tanggal 10 kami dapat informasi bahwa Parpol tersebut menjadi memenuhi syarat," ujarnya.

"Apa yang dilakukan tentunya menyakiti hati kami sebagai penyelenggara yang memegang teguh melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan. Namun dengan sekejap oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan perubahan-perubahan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini