News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Keterwakilan Perempuan di Pemilu Masih Minim, KPI: Kurang Ruang dan Informasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati.

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati menyebutkan keterwakilan perempuan dalam pemilu masih jadi perhatian yang serius.

Lantaran hingga saat ini menurut Vera keterlibatan perempuan dalam pemilu hanya terbatas dalam konteks tekstual.

“Itu yang tadi yang sebenarnya saya katakan juga bicara soal keterwakilan perempuan itu bukan hanya kalimat saja, bahwa harus memenuhi,” kata Vera saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg

Dalam hal mekanisme pemilu misalnya, alasan dan penyebab minimnya keterwakilan harus lebih digali.

“Itu yang harus diturunkan dalam mekanisme perekrutannya. Apakah itu misalnya waktunya diperpanjang atau melakukan konsolidasi dengan misalnya seperti koalisi perempuan,” ujarnya.

“Untuk membantu mengkonsolidasikan perempuan-perempuan yang sekiranya layak, mampu, atau dianggap bisa maju, dan ini potensial untuk mendaftar. Sehingga tidak menjadi vote getter saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mike melihat kurangnya keterwakilan perempuan dalam pemilu karena minimnya ruang, informasi hingga, dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini pun dirasa menjadi hambatan.

“Bisa jadi informasi, bisa jadi ruang, atau bisa jadi misalnya endorsement atau ya itu tadi glass ceiling perempuan ini. Jadi perempuan ini juga punya hambatan ketika mereka harus mengambil keputusan,” kata Mike.

Belum lagi aturan dalam parpol yang juga menurut Mike punya peran membuat keterwakilan perempuan jadi minim.

“Mereka harus seperti itu karena kadang-kadang mereka itu sudah takut dengan aturan partai. Aturan partai memberatkan, misalnya harus punya uang sekian, itu yang mereka akhirnya ini sepertinya enggak mungkin,” tuturnya.

“Akhirnya mereka, emang bisa perempuan ikutan pemilu? Harus membiayai kampanye. Itu sudah hambatan perempuan sendiri,” Mike menambahkan.

Sebagai informasi Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mencatat jumlah keterlibatan perempuan dalam timsel KPU RI masih minim.

Diketahui dari total 100 timsel, Puskapol UI mencatat perempuan hanya berjumlah 23 orang atau setara dengan 23 persen.

Padahal berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2023, KPU dalam menyusun komposisi tim seleksi harus memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini