Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menyaksikan video penganiayaan mereka terhadap remaja D (17) yang diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Video diputra saat keduanya mendengar keterangan ahli digital forensik, Saji Purwanto.
Saat mencari fakta-fakta persidangan atas video penganiayaan yang dialami D, proses tanya jawab dilakukan kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap saksi ahli cukup lama.
Sementara itu dalam proses mencari fakta-fakta di persidangan, terlihat saat video penganiayaan diputar di persidangan terdakwa Mario Dandy fokus memperhatikan dengan tangan kirinya menutupi mulutnya.
Sementara itu, terdakwa Shane tampak responsif berkomunikasi dengan kuasa hukumnya menjelaskan terkait video CCTV proses penganiyaan tersebut.
Baca juga: Saksi Beny Sebut Jika Ada Hal yang Tak Disukai Mario Dandy, Terkadang Jadi Masalah
Adapun jalannya persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) dalam kasus penganiayaan yang dialami D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas, Jaksa Penuntut Umum hadirkan empat orang saksi.
Saksi pertama Anak AG (15) dihadirikan pertama kali dengan sidang dilaksanakan secara tertutup. Kemudian saksi selanjutnya Chriswanda oliver dan Rafael benitez. Terakhir saksi Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Permohonan JPU Bisa Jemput Paksa Amanda
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.