TRIBUNNEWS.COM - Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) semakin terbuka.
Hal tersebut menyusul wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun yang tampaknya mendapat sinyal dukungan dari pemerintah dan DPR.
Batas minimal usia capres dan cawapres saat ini diatur dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Batas usia tersebut kemudian digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, juru bicara relawan Gibran Bolone Mase, Imelda Yuniati menyambut baik.
Ia mengatakan, peluang Gibran untuk maju di Pilpres 2024 mendatang semakin terbuka.
Baca juga: Batas Usia Pilpres Digugat, Mardani PKS Ingatkan Jokowi Soal Etika Politik Jika Gibran Maju Cawapres
Meski demikian, Imelda mengatakan, saat ini sikap Gibran masih abu-abu terkait pencalonan dirinya menjadi cawapres.
Namun ia berharap Gibran akan menentukan sikap di akhir-akhir pendaftaran untuk kemudian memilih maju di kontestasi Pilpres 2024.
"Ketika ada di sana teman kami yang menggugat mengenai batas minimal usia ini kami lega, seperti gayung bersambut. Ya semoga last minute Mas Gibran mau," ujar Imelda kepada Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
"Kita ya berharap 99 persen Mas Gibran maju," lanjutnya.
Imelda menilai Gibran adalah representasi anak muda cerdas yang dibutuhkan untuk memimpin bangsa.
Selain cerdas, kata Imelda, Gibran juga memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Karena saya melihat Mas Gibran itu sosok yang cerdas, pokoknya paket lengkap. Kita lihat dari kinerja-kinerja beliau," lanjutnya.
Imelda menyinggung soal Indonesia yang memasuki bonus demografi pada 2020 sampai 2030.
Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.
Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai capres dan cawapres.
"Hari ini Indonesia menyambut bonus demografi dan itu butuh disikapi dengan kebijakan yang pas, salah satunya menampilkan anak-anak muda untuk menjadi pemimpin di tingkat nasional."
"Saat ini sudah ada menteri yang muda, kita semakin melihat porsi kesempatan bagi anak muda semakin terbuka lebar, jadi semoga Mas Gibran diberi kesempatan," ujarnya.
Lanjut Imelda mengatakan, jika Gibran maju menjadi cawapres menurutnya dapat meraup suara pemilih pemula atau anak muda.
DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun
DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.
Ia menilai Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa.
"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal."
"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023), dilansir mkri.id.
Pandangan Pemerintah
Sementara itu pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.
Adapun tidak ada syarat minimal usia di dalamnya.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.
Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.
Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kemendagri: Setiap Warga Negara Punya Hak Mengabdikan Diri
Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum.
Sehingga aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."
"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."
"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."
"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)