News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bawaslu Kaji Laporan Terhadap 4 Parpol Deklarasi Prabowo di Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja merespons soal deklarasi dukungan empat partai politik yakni Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

Adapun yang menjadi kontroversi karena deklarasi tersebut dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta.

Bagja mepertanyakan apakah museum tersebut fasilitas milik pemerintah.

"Itu fasilitas pemerintah, bukan? Terjawab bukan? Fasilitas pemerintah atau tidak, itu pertanyaannyaa," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji soal laporan yang masuk terkait deklarasi dan adanya dugaan pelanggaran.

"Kita lagi kaji. Pasti kami agak normatif sesuai aturan," kata dia.

Baca juga: Survei Indikator: Pemilih Prabowo Kebanyakan Laki-laki, Punya PR Gaet Suara Perempuan

Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).

Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.

Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.

Baca juga: Sambut HUT ke-78 RI, Relawan Prabowo di Serang Gelar Senam Sehat dan Pembagian Sembako

"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.

Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.

"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.

"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini