Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ihwal Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dipindahkan jika terjadi cuaca buruk pada hari pencoblosan serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara meskipun ada kendala cuaca.
"Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (21/11/2024).
Pemindahan lokasi TPS bertujuan untuk melindungi proses pencoblosan dari gangguan hujan. Lokasi pengganti bisa berupa tempat yang terlindung seperti rumah warga atau gedung sekolah.
"Tempat-tempat yang memungkinkan tidak terkena hujan," jelasnya.
Baca juga: Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Menang di MA, KPU Pusat Pastikan Bisa Ikut Pilkada
Selain itu, hujan yang deras berpotensi menyebabkan kerusakan pada surat suara, misalnya menjadi basah. Namun, KPU memastikan telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga logistik pemilu, termasuk surat suara, tetap dalam kondisi aman.
"Kami sudah menyampaikan kepada badan ad hoc kami tentang SOP mengelola logistik. Ataupun kepada KPPS tentang menjaga logistik pemungutan suara. Insyaallah surat suara yang ada di TPS nanti dalam kondisi aman, kondisi utuh," tuturnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar tidak terjadi bencana alam atau gangguan besar lainnya pada hari pemungutan suara, sehingga proses Pilkada Serentak dapat berjalan lancar.
"Ya mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara," pungkas Idham.