News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PDIP Tepis Tudingan Gugatan Usia Capres untuk Menjegal Lawan Politik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan. Apalagi gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan. 

Apalagi gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres.

"Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum, termasuk melalui judicial review ke MK," kata Hasto di Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI.

"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," ucap Hasto.

Hasto juga memaparkan berdasarkan kajian yang dilakukan PDI Perjuangan, serta dari para ahli hukum tata negara, terkait dengan usia ini bukanlah kewenangan dari MK.

Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan, karena sengketanya itu kewenangan MK.

"Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya. Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDIP," tegas Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Tribunnews/Fersianus)

Hasto pun mengajak semua pihak untuk berdisiplin mengikuti aturan hukum yang ada, sehingga proses demokrasi Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun dapat berjalan dengan baik.

"Pemilu tinggal 6 bulan lagi, mari kita ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada. Yang penting rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal," ungkap Hasto.

Ketika wartawan menanyakan apakah PDIP menilai Capres diatas usia 70 tahun layak? 

Hasto mengatakan bahwa yang dilihat adalah keputusan DPR, yakni seorang capres dan cawapres adalah sehat jasmani dan rohani.

Karena itu lebih substansial dibanding soal batasan usia.

"Yang kami lihat itu adalah keputusan DPR. Jadi bukan layak atau tidak. Konstitusi menyatakan syarat menjadi capres dan cawapres adalah sehat jasmani dan rohani. Ketika usia masih sehat, usia 40 tahun tapi tidak sehat jasmani dan rohani, ya konstitusi menyatakan tidak. Ketika usia 65 tahun masih sehat jasmani rohani, usia 80 tahun masih sehat jasmani rohani itu sama konstitusi diizinkan," jelas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini