Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kampanye di rumah ibadah.
"Pasti, bahkan sudah ada (surat edaran) sebenarnya. Jadi kan termasuk Undang-Undang (UU) Pemilu juga kan tidak membolehkan ada kampanye di rumah ibadah," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Daftar 25 Gubernur hingga Bupati yang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024
"Kita kan sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah," sambungnya.
Kamaruddin meminta agar masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah untuk mengawal keberagaman beragama dalam tahapan pemilu ini.
"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya, jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama keragaman kita ini. Ya kita harus jaga bersama Indonesia ini," tuturnya.
Kerja sama ini penting mengingat di tahun politik akan banyak hal yang harus diantisipasi bersama ihwal tantangan yang berkaitan dengan agama hingga kepentingan politik.
"Jadi justru di tahun politik ini sangat penting sekali untuk kita antisipasi bersama supaya ya kita sedang menghadapi tantangan besar tahun politik ini," jelasnya.
"Tantangan agama, tantangan kepentingan politik, kepentingan jangka pendek, oleh banyak sekali pihak, sehingga kita harus terus bersama-sama untuk merawatnya," tutur Komaruddin.
Baca juga: Kemendikbudristek Koordinasi ke KPU Usai Pelajari Putusan MK Soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Sebagai informasi, MK tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.