Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP) Pilkada 2024 mulai Rabu (8/1/2025) mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga: MK Terima Gugatan PHP Pilkada Kota Gorontalo, Ryan-Charles Tuding Ada Paslon Tak Tamat SD
"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, ia memastikan bahwa pemerintah siap memberikan keterangan jika diminta oleh MK.
Koordinasi dengan instansi terkait juga akan dilakukan untuk memastikan mahkamah memiliki semua informasi yang diperlukan guna mengambil putusan terbaik.
Terkait tudingan yang mungkin muncul, seperti dugaan keberpihakan pemerintah atau pelanggaran yang melibatkan aparat, Yusril menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, Bawaslu dan Gakkumdu, yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian, akan dimintai keterangan oleh MK untuk memastikan semua fakta terungkap secara adil.
Baca juga: Mulai Digelar 8 Januari, Mahkamah Konstitusi Tangani 314 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024
"Kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ya silakan dia dalilkan. Tapi MK juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," tambah Yusril.
Pemerintah, lanjutnya, akan menerima apapun putusan MK, termasuk jika pemilu ulang perlu dilakukan di sejumlah tempat akibat adanya pelanggaran.
Ia juga berharap semua pihak lain dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan keadilan demokrasi.
"Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM, ya kita terima itu, dan silakan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri," tuturnya.