PKS Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Segera Revisi UU Pemilu
PKS mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pengusungan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pengusungan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan putusan hakim konstitusi telah sesuai dengan keinginan masyarakat selama ini yang ingin setiap partai politik bisa mengusung capres dan cawapresnya sendiri.
"Apresiasi MK. Selaras dengan tuntutan selama ini. Semua partai yang masuk DPR bisa mencalonkan pasangan capres dan cawapres," ujar Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Mardani mengatakan putusan MK tersebut harus ditindak lanjuti dengan revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dia mengatakan peluang adanya tarik menarik masih terbuka seusai putusan MK tersebut.
Namun, ia berharap putusan MK harus tetap ditaati oleh seluruh parpol.
Baca juga: PKS Apresiasi MK Hapus Presidential Threshold Jadi 0 Persen: Selaras dengan Tuntutan Selama Ini
"Tentu perlu ditindak lanjuti dengan revisi UU 7 2017. Peluang terjadi kompromi atau tarik menarik kepentingan mesti dijaga. Tapi bagusnya turun tidak 20 persen," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Ingatkan Potensi Lonjakan Jumlah Pasangan Calon Presiden
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan pasangan calon atau paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.