News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Resmi Gabung TPN Ganjar Presiden, Dipercaya Jadi Deputi Politik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lemhannas RI Andi Widjajanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto resmi bergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Presiden.

Andi pun memastikan bahwa keterlibatannya dalam pemenangan Ganjar saat masa kampanye nantinya sudah sesuai aturan.

Hal itu Andi Widjajanto saat konferensi pers usia mengikuti rapat mingguan bersama Ketua Umum Parpol pendukung Ganjar dan TPN Ganjar Presiden di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

"Saya akan pastikan bahwa pelibatan saya di TPN nanti pada saat kampanye dimulai disesuaikan dengan aturan yang ada," kata Andi Widjajanto.

Andi juga akan melakukan diskusi dengan Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno terkait posisinya sebagai Deputi Politik 5.0 di TPN Ganjar Presiden.

Tentu, dia menyebut bahwa keterlibatannya di TPN GP sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Andi Widjajanto Pertimbangkan Gabung TPN Ganjar Presiden

"Ini akan didiskusikan dengan Mensesneg untuk betul-betul memastikan bahwa pelibatan saya di TPN sesuai dengan apa yang dalam peraturan perundang undangan," kata dia.

Lebih lanjut, Andi juga memastikan dan menjamin bahwa Lembaga yang dipimpinnya akan sepenuhnya netral dan tidak berpolitik praktis dalam proses Pemilu 2024.

"Itu sudah saya tekankan berkali-kali berulang ulang pada teman-teman di Lemhanas," ungkap Andi.

Baca juga: Ditanya Soal TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Sebaiknya Ditanya di Gedung Lain yang Lebih Relevan

Dia pun menjelaskan, berkaitan dengan posisinya sebagai Deputi Politik 5.0, dirinya akan memastikan bahwa sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam UU Lemhanas.

"Lemhanas adalah lembaga pemerintah Non Kementerian yang pejabat gubernurnya boleh melakukan atau terlibat dalam tim kampanye dengan aturan aturan yang ada," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini