News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran: Tidak Ada Tanggapan, Kalau Keputusan MK ya Tanya MK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan memberikan komentar tekait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Namun diungkap, ternyata ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Sementara putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Reaksi Gibran, Setelah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Cawapres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini