News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Total Gugatan Usia Capres-Cawapres, PAN: Bukti Presiden Jokowi Tidak Cawe-cawe

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) sekaligus juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Usia capres-cawapres.

Dikatakan Viva Yoga penolakan gugatan tersebut menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi tidak cawe-cawe.

"Putusan MK menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi tidak cawe-cawe, tidak melakukan intervensi atau ikut campur urusan MK dan lembaga yudikatif lainnya," kata Viva Yoga kepada Tribunnews.com Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK

Viva Yoga juga mengklaim Presiden Jokowi tetap menjaga moralitas pemerintahannya dan tidak melakukan tindakan abuse of power, menyimpangkan kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu.

"Marilah kita tetap menjaga agar pembangunan demokrasi dapat menguatkan pelembagaan, pondasi, dan pengembangan nilai etis agar proses politik dapat diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

Baca juga: Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PSI: Ini Sebuah Kemunduran

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini