News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom ditemui di Gedung MK usai pembacaan sidang putusan usia minimal capres cawapres, Senin (16/10/2023). Ini tanggapan PSI.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Keputusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, Senin, dilansir Kompas.com.

Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Anak Muda Belum Dianggap Mampu

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Lantas, bagaimana respons PSI?

1. PSI Kecewa

Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, mengaku pihaknya kecewa dengan putusan MK tersebut.

Namun, PSI juga menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Francine menambahkan, dirinya mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opininya sejalan dengan permohonan PSI.

"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun menghargai putusan MK," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Usai PSI-Partai Garuda, Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Juga Ditolak MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar YouTube MK)

2. PSI Sebut Anak Muda Harus Buktikan

Wasekjen PSI, Mikhail Gorbachev Dom, mengatakan anak-anak muda harus membuktikan, karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," katanya, Senin.

3. Bantah Ingin Lancarkan Seorang Tokoh

Francine Widjojo membantah PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam Pilpres 2024.

"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik."

"Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," ungkapnya, Senin.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK?

Sementara itu, PSI yakin MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.

"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen."

"Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih."

"Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," jelas dia.

Diketahui, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Sebab, PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri."

"Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Berawal dari PSI Minta Batas Usia Diubah jadi 35 Tahun

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Gugatan ini juga dimohonkan oleh beberapa kader PSI, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas", karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Mereka juga beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini