News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Aktivis Persaudaraan 98 Dukung Keputusan MK: Hak Warga Negara untuk Dipilih dan Memilih

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok aktivis Persaudaraan 98 mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materil batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) kemarin. Foto Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok aktivis Persaudaraan 98 mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materil batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) kemarin.

Dalam amar putusannya, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres maupun cawapres.

Baca juga: Waketum Gerindra Beberkan Langkah-langkah KIM jika Ingin Usung Gibran sebagai Cawapres Prabowo

Ketua Persaudaraan 98, Wahab Talaohu menyebut keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang.

Termasuk, kata dia, telah memenuhi syarat formil maupun materil.

"Di mana para hakim MK telah melaksanakan tugasnya bekerja secara professional, proporsional, independen dan telah sesuai dengan perundangan yang berlaku," ujar Wahab saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Wahab menilai keputusan MK tersebut juga telah memenuhi rasa keadilan karena menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, keputusan itu juga melindungi hak dasar warga negara dan telah sesuai dengan trend demografis.

"Perkembangan zaman dimana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi oleh kaum muda," katanya.

Lebih lanjut, Wahab memastikan pihaknya bakal mengawal keputusan MK tersebut.

Baca juga: Ray Rangkuti: Demokrasi di Indonesia Kian Buruk Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo Lewat Putusan MK

Sebab, setiap warga negara dilindungi haknya oleh negara untuk dipilih ataupun memilih.

"Kami persaudaraan 98 siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip reformasi 98 di mana adanya melindungi hak warga negara untuk dipilih dan memilih," pungkasnya.

Adapun kelompok aktivis Persaudaraan 98 menjadi salah satu relawan yang telah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2024.

Dukungan itu disampaikan saat mereka datangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Dalam deklarasi dukungan ini, ratusan kelompok aktivis persaudaraan 98 yang turut hadir juga mendorong agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini